DENPASAR, BALIPOST.com – Perekaman data e-KTP bagi warga Denpasar digencarkan jelang Pemilu 2024. Bahkan, perekaman dilakukan dengan sistem jemput bola ke sekolah untuk siswa yang berumur 16 tahun ke atas.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Arta Brata, Rabu (3/11), saat melakukan pemantauan di Desa Padangsambian Kelod. Juli menegaskan pola jemput bola ini bukan kali ini dilakukan Disdukcapil dalam melakukan perekaman data e-KTP.
Sebenarnya secara rutin juga dilakukan, terutama untuk menyasar warga di banjar-banjar. “Kegiatan perekaman secara jemput bola ini digelar untuk mempercepat cakupan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Dikatakan, siswa yang berumur 16 tahun bisa ikut rekaman, tapi cetaknya masih nunggu setahun, karena e-KTP keluar saat umur 17 tahun. Sementara itu, untuk siswa yang berusia 17 tahun bisa langsung jadi.
“Kami sudah mulai sejak 2 minggu lalu melaksanakan jemput bola perekaman di sekolah-sekolah,” katanya.
Juli mengatakan, siswa sangat antusias untuk ikut perekaman ini. Ini terlihat dari jumlah siswa yang ikut perekaman pada setiap sekolah. “Siswa sangat antusias ikut. Meskipun dalam suasana pandemi COVID-19, banyak siswa yang berumur 16 dan 17 tahun yang ikut perekaman,” katanya.
Juli mengatakan, untuk saat ini jumlah penduduk yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 661 ribuan. Sementara itu, yang wajib e-KTP sebanyak 448 ribuan.
Dari jumlah tersebut, Juli mengatakan sebanyak 7 ribuan penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman ini, Disdukcapil juga menggelar Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi).
JB Pelangi merupakan program untuk melakukan validasi data kependudukan dan mempercepat pelayanan dan kepemilikan dokumen kependudukan ke desa maupun lurah. Dengan program ini, masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan dan bahkan langsung selesai hari itu juga untuk semua dokumen Kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian, surat perpindahan, Kartu Identitas Anak (KIA), dan semua jenis akta pencatatan sipil. (Asmara Putera/balipost)