Gubernur dan Wakil Gubernur Bali saat mencoba cara pembuatan garam tradisional di Kusamba. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengucapkan terimakasih kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta yang sudah menjaga sentra garam di Klungkung. Ucapan ini terungkap saat Gubernur Bali, Wayan Koster mengunjungi proses pengolahan garam tradisional “Uyah Kusamba” di Kelompok Sarining Segara, Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (3/11).

Gubernur Bali menegaskan bagaimana pentingnya Kita harus mensyukuri apa yang ada di alam Bali yang dianugerahi oleh Hyang Pencipta. Ini adalah prinsip nomor satu dalam Ekonomi Kerthi Bali. “Apa yang ada, apa yang tumbuh, itu dipakai, dan ini yang diajarkan oleh leluhur Kita. Produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh krama (masyarakat) Bali secara turun-temurun,” kata Gubernur Koster.

Baca juga:  Koster Masih Ngantor di DPR

Lebih lanjut produksi garam tradisional lokal Bali harus adanya pasar. Untuk pasar ini, maka produknya harus dibranding dengan kemasannya supaya lebih menarik. “Uyah Kusamba sudah memenuhi standar produksi, tinggal desain banding harus di bikin menarik,” ujar Gubernur Koster di hadapan Bupati Suwirta dan petani garam.

Sementara Bupati Suwirta menjelaskan upayanya dalam merevitalisasi Garam Kusamba telah menghasilkan beberapa keunggulan yakni, Indikasi Geografis (IG) merupakan bentuk pengakuan terhadap asal Garam Kusamba, sehingga Garam Kusamba telah memiliki identitas yang berdampak pada reputasi, kualitas dan karateristik. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menyatakan Garam Kusamba sudah memenuhi standar Indonesia. Dan ijin edar BPPOM yang menyatakan Garam Kusamba sudah boleh beredar di pasar Indonesia.

Baca juga:  STT Milenial dan Gen Z di Kecamatan Banjar Buleleng Antusias Megambel Bareng Wayan Koster

Lebih lanjut dijelaskan proses produksi Garam Kusamba yang masih tradisional juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik maupun internasional. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai upaya untuk mengapresiasi warisan budaya yang memiliki cita rasa khas dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *