MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana tuntutan atas perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan terdakwa Zainal Tayeb, Kamis (4/11) batal dilakukan. Dalam sidang pimpinan Wayan Yasa di PN Denpasar, pihak JPU dari Kejari Badung, mengaku belum siap dengan tuntutannya. Sehingga sidang ditunda hingga tanggal 16 November 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Zainal dilaporkan oleh keponakannya, Hedar Giacomo Boy. Dia mengaku dirugikan Rp 21 miliar. Belum lagi biaya operasional.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Zainal Tayeb mengaku dasar luasan 13.700M2 itu adalah sembilan sertifikat. Namun jaksa menunjukkan delapan sertifikat sebagaimana perjanjian dalam akta 33. Selain itu, Zainal juga mengaku sudah menerima pembayaran Rp 61,6 miliar.

Baca juga:  Rute Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Bertambah

Saat jaksa menyinggung ikhwal diketahuinya luasan tanah dari 13.700M2, menjadi 8.892M2, Zainal mengaku tidak mengetahui soal itu. Dia baru mendengar setelah dilaporkan ke polisi oleh Hedar. Pun soal somasi yang dilayangkan Hedar, menurut Zainal itu bukan soal perjanjian akta 33.

Pasalnya, Zainal di depan persidangan mengaku bahwa sesuai sertifikat di notaris, bahwa luasan tanah sudah sesuai dengan perjanjian yakni 13.700M2, bahkan lebih. “Menurut bapak, apakah luasan tanah memang kurang,” tanya jaksa. Dengan lugas Zainal mengatakan malah lebih dua are. “Malah lebih dua are, karena semuanya 13.900M2,” ucap Zainal.

Baca juga:  Di Tengah Wabah COVID-19, BI Optimis Penggunaan QRIS Meningkat

Saat ditanya apa yang menjadi dasar, Zainal mengatakan dari blok pland tanah dan kaplingan. Masih dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Zainal secara tegas mengatakan jika luasannya kurang pihaknya minta diukur ulang, sehingga persoalan menjadi jelas. “Mari kita ukur ulang. Kalau kurang, saya akan bayar,” tegas Zainal.

Permintaan ukur ulang dan jika kurang itu berkali-kali disampaikan dalam persidangan tersebut. Yang menarik, saat diperiksa sebagai terdakwa JPU dari Kejari Badung itu memberikan kesempatan pada Zainal untuk berdamai dengan Hedar sebelum tuntutan. “Silahkan jika ada perdamaian sebelum tuntutan. Jika tidak ya silahkan juga. Saya hanya ingin menyampaikan saja,” ucap JPU Dewa Lanang.

Baca juga:  Bahas Tatib dan Kode Etik, Anggota DPRD Bali Usul Tambah Reses

Majelis hakim menanyakan akta 33 atas prakarsa siapa. Zainal menyebut dirinya dan Hedar. Adakah kelebihan pembayaran atau kekurangan luasan tanah? Tanya hakim. “Saya tidak tahu. Saya langsung dilaporkan. Kalau memang ada kurang, saya yang bayar. Tapi ayo ukur ulang dulu obyek itu,” tegas Zainal. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *