SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyidik Kejari Klungkung melakukan penyitaan terhadap uang ratusan juta rupiah dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana LPD Ped Nusa Penida. Total uang senilai Rp 457.358.000 ini, disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan.
Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. Kajari Klungkung Shirley Manutede didampingi Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan dan Kasi Intel Erfandy Kurnia Rahman, Jumat (5/11) mengatakan dugaan kerugian negara dalam penanganan kasus LPD Ped diperkirakan sebesar Rp 5 miliar lebih. “Namun kami masih menunggu hasil audit Inspektorat Daerah yang sampai saat ini belum keluar,” katanya.
Sebelumnya, awalnya ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya Dugaan Penyelewengan/ Penyalahgunaan Dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021.
Maka, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana. Sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.
Kemudian penyidik menetapkan tersangka berinisial IMS aelaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida. Selanjutnya pada pada 22 Oktober 2021 dan 28 Oktober 2021 Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari Kejahatan dengan total sebesar Rp 457.358.000.
Bentuk dugaan penyelewangan dana ini, seperti pemberian dana pensiun kepada pegawai LPD Desa Ped. Padahal, dana pensiun ini seharusnya diberikan setelah masa purna bertugas sebagai pegawai. Tetapi, hasil penyelidikan membuktikan bahwa dana pensiun ini justru dibagikan setiap bulan kepada pegawai.
Ada juga dugaan penyimpangan lainnya, seperti memberikan komisi kepada pegawai yang sesuai dengan ketentuan. Ada juga pemberian tunjangan kesehatan yang tidak sesuai aturan. Ada juga biaya tirtayatra dan lainnya, seperti biaya-biaya promisi yang seharusnya dicairkan sesuai ketentuan, justru dibagi-bagi di antara pegawai.
Penyidik juga menemukan pemberian kredit kepada pegawai LPD Ped bersama keluarganya dengan pemberian suku bunga dibawah ketentuan. Bahkan, juga ada kredit macet senilai Rp 2,5 miliar. Modusnya, kredit yang diajukan menggunakan identitas tertentu, tetapi setelah cair, justru digunakan orang lain. (Bagiarta/balipost)