JAKARTA, BALIPOST.com – Persetujuan vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap anak di masa pandemi COVID-19.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berharap orang tua tidak ragu untuk mengizinkan anaknya mendapatkan vaksinasi sebab anak merupakan kelompok yang rentan dan berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19. “Kami menyambut baik persetujuan vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun. Tentu persetujuan BPOM itu setelah dilandasi uji klinis bertahap yang menunjukkan keamanan sehingga kita semua tidak perlu ragu agar anak usia 6 – 11 tahun mendapatkan vaksinasi,” kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (5/11).
Meski vaksinasi telah berjalan, Bintang mengingatkan agar semua taat menjalankan protokol kesehatan. Saat ini, penularan COVID-19 menurun tajam, namun ancaman tidak berarti hilang. Kasus dapat meningkat lagi apabila protokol kesehatan diabaikan. “Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi COVID-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” katanya dikutip dari kantor berita Antara.
Kasus penularan COVID-19 pada anak sebelumnya sempat menunjukkan angka yang tinggi. Proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai angka 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian COVID-19 anak ada pada usia balita.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi kepada anak usia 6 sampai 11 tahun. Dari hasil uji klinis yang dilakukan BPOM, vaksin Sinovac aman bagi anak usia 6 – 11 tahun. Sementara vaksinasi bagi anak usia 12 – 17 tahun telah berjalan sehingga proses pembelajaran tatap muka di sekolah mulai dapat dilakukan secara bertahap. (Kmb/Balipost)