NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen divonis enam bulan penjara. Kedua terdakwa, Supriadi Holifin dan Abdul Halim yang berprofesi sopir travel, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara juga ditambahkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam sidang dengan hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani, dua sopir travel ini dinilai sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19. Terdakwa melanggar Pasal 14 ayat ( 1) Undang – undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca juga:  Sopir “Nyabu” Dihukum 12 Tahun

Putusan ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 9 bulan. Saat dibacakan putusan tersebut,kedua terdakwa menyampaikan menerima. “Kami dari jaksa penuntut juga menerima putusan itu,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono kepada wartawan Jumat (5/11).

Dua terdakwa ini sebelumnya diamankan Polres Jembrana dalam waktu berbeda saat masuk ke Pelabuhan Gilimanuk dari Ketapang. Modus kedua terdakwa baik Supriadi maupun Abdul Halim sama. Keduanya diamankan petugas di waktu berbeda karena menggunakan identitas palsu untuk meloloskan penumpang.

Baca juga:  Tim Satgas Yustisi Edukasi Pengunjung Alun-alun Gianyar

Supriadi diamankan saat membawa tiga penumpang menggunakan mobil DK 1442 KJ. Setelah dicek petugas dari Suket Rapid Test Antigen, baik KTP dan surat vaksin berbeda. Data suket ini diakui oleh terdakwa diperoleh dari meminjam sopir lain sesama travel. Begitu juga terdakwa Abdul Halim, saat mengangkut tujuh orang penumpang travel juga menerapkan modus yang sama. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *