MANGUPURA, BALIPOST.com – Gudang PT Dufrido Internasional di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Badung, dibobol maling. Kejadian ini baru diketahui pada Kamis (4/11).
Akibatnya 340 botol miras impor senilai Rp 500 juta, raib. Dari kejadian ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial AS (30) dan AW (38).
Sedangkan pelaku lain, Fb dan penadah, Bl masih buron. “Para pelaku karyawan di sana. Mereka sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Bandara Ngurah Rai,” kata Kapolsek Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKP I Ketut Darta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (7/11).
Kasus ini, menurut Sukadi, dilaporkan oleh Mohammad Ramadhani (40). Kronologisnya, pada Kamis (4/11) pukul 10.00 WITA, Ramadhani yang menjabat sebagai Comercial Manager mengadakan pengecekan barang di gudang PT Dufrindo Internasional Bali.
Saat dicek di sistem tercatat 6.474 botol miras. Sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6.134 botol miras impor berbagai merk, sehingga terdapat selisih 340 botol. Nilai kerugian diperkirakan Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Atas kejadian tersebut, Rahmadani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung. Setelah menerima laporan itu, anggota Unitreskrim melakukan penyelidikan. Petugas mengecek CCTV di sekitar TKP dan terekam mobil keluar masuk gudang pada 23 hingga 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku, AS dan dia langsung dibekuk di wilayah Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama AW. “Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian berturut-turut menggunakan kunci gudang periode Juli Oktober 2021. Barang curian itu dikonsumsi dan dijual ke Bl beralamat Denpasar,” ujarnya.
Miras curian itu dijual per botol Rp 500 ribu dan hasil penjualan digunakan untuk bayar kredit mobil serta kebutuhan sehari-hari. Hasil penggeledahan di kamar kos tersangka AS, polisi menemukan 28 botol miras, tujuh botol parfum dan mobil dipakai beraksi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)