LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana mengebut sejumlah kasus korupsi yang ditangani. Setelah menahan dua terdakwa korupsi LPD Tuwed, tim Pidana Khusus Jembrana melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Tamansari Tukadaya.

Tim yang melibatkan sejumlah jaksa dipimpin Kasi Pidsus Kejari Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Senin (8/11), secara maraton memeriksa tersangka kasus dugaan Tipikor LPD Tamansari. Tim juga sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor LPD Tamansari.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika seijin Kajari Jembrana Triono Rahyudi membenarkan tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi LPD Tamansari Senin (8/11). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas. Selain tersangka, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa dimintai keterangan. Dua tersangka ini merupakan pengurus aktif dari LPD. Di antaranya Ketua dan Bendahara.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi PUPRKIM Seret 174 Nama Pegawai dan Rekanan

Sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Tamansari. Kasus dugaan korupsi di LPD ini telah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Jembrana sejak setahun ini. Dari hasil penghitungan kerugian negara dari Jaksa, sebanyak Rp 400 juta. Nilai itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. Namun dari hasil penghitungan lembaga pengawas LPD, kerugian mencapai Rp 1 miliar. Termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Sapi Dituntut 1,5 Tahun, Minta Dibebaskan

Kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kecamatan Melaya ini awalnya masuk penyelidikan dari Seksi intelijen Kejari Jembrana. Berlanjut penyelidikan mendalam pada seksi pidana khusus dan masuk tahap penyidikan. Di tahun ini, Pidsus juga mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi tambahan. Dan saat ini sudah ada dua tersangka.

Diduga tersangka menggunakan uang di LPD untuk kepentingan pribadi. Dan ketika nasabah menarik uang, tidak bisa dicairkan. Dari pihak pengurus juga tidak dapat mempertanggungjawabkan.

Baca juga:  BKN Award 2023, Pemkab Jembrana Sabet Empat Penghargaan

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 3 dan pasal 2, pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *