Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah surat dengan kop KPK berisi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018 beredar luas pada Senin (8/11). Dalam surat itu, terdapat nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai salah satu tersangka.

Selain itu, ada dua lagi nama yang tertera, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Kementerian Keuangan.

Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan sepupu dari Eka Wiryastuti. Selama Eka menjabat, Wiratmaja menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Baca juga:  Guru SMA Tertembak, Pelakunya Asal Jabar

Dikonfirmasi soal informasi tersebut,
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (9/11) menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik sedang bekerja melengkapi data dalam dugaan perkara DID itu.
“Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
“Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” tandas Fikri.

Baca juga:  Begini Pengolahan Sampah di Desa Bantas

Surat yang ditandatangani Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk itu ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Surat tersebut untuk meminta informasi perizinan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait lainnya yang nama-namanya sudah dilampirkan.

KPK pada Jumat (29/10) telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari DID Kabupaten Tabanan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK para Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga:  Terlibat Sabu dan Ekstasi, Bule Inggris Terancam Hukuman Maksimum

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memroses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *