MANGUPURA, BALIPOST.com – Sepeda motor raib saat diparkir di garasi rumah, Jalan Tunjung Tutur III N. 69, Denpasar Utara (Denut), Minggu (24/10). Pemilik motor, Welly (41) lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Denut.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial APJ (29) di wilayah Desa Baha, Mengwi, Badung, Jumat (5/11). Saat dikonfirmasi, Kapolsek Denut Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Selasa (9/11) membenarkan pihaknya mengungkap kasus curanmor tersebut.
Kronologisnya, kata Iptu Carlos, awalnya motor tersebut diparkir di TKP. Saat hendak keluar pukul 18.00 Wita, korban kaget karena motornya hilang. Dia langsung melapor ke Polsek Denut.
“Dengan adanya laporan itu, anggota Unitreskrim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi diketahui pelakunya adalah APJ asal Jember, Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Baha, Mengwi.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. “Hasil interogasi pelaku, motor curian itu akan dijual. Untung saja pelaku keburu kami tangkap,” tegas Carlos. (Kerta Negara/balipost)