Suasana sidang replik yang dilakukan secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Pemkab Badung dengan nilai total Rp 20 miliar lebih, Jumat (12/11) kembali dilanjutkan secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang pimpinan Heriyanti itu mengagendakan jawaban jaksa atas pledoi tim panesehat hukum terdakwa.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa mempersoalkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,5 miliar dari total bantuan Rp 20 miliar lebih.

JPU Dewa Semara Putra dan Kadek Wira Atmaja dalam repliknya pada pokoknya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Salah satu yang disampaikan dalam replik jaksa yakni perbuatan terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan selaku Kades Tianyar Barat disebut dalam melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bukanlah masuk perbuatan tindak pidana umum.

Baca juga:  Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Vonis Mantan Ketua LPD Kalianget

Kata Semara Putra dkk., bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang diatur secara lex spesialis yaitu tindak pidana korupsi. “Perbuatan tersebut merupakan modus atau cara sehingga mensrea dan actus reus yang dilakukan terdakwa, seolah-olah telah benar dan sesuai aturan yang berlaku,” kata JPU dari Kejari Karangasem itu.

Selebihnya, lanjut jaksa, bahwa yang diuraikan dalam pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya disebut oleh jaksa tidak relevan ditanggapi karena tidak berdasarkan yuridis dan fakta persidangan. Atas replik yang disampaikan, JPU minta majelis hakim menghukum Agung Pasrisak selama delapan tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Juga membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 2.256.903.050., subsider satu tahun.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sementara untuk terdakwa I Gede Sukadana dkk., JPU Wira Atmaja menyampaikan bahwa pledoi terdakwa minta ditolak karena jaksa berkeyakinan bahwa pledoi yang disampaikan pembela hukum terdakwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. “Sehingga patut ditolak untuk keseluruhan,” ucap Wira Atmaja yang manyan Kasipidsus Kejari Klungkung itu.

Selain menolak pledoi para terdakwa, JPU tetap meminta supaya terdakwa I Gede Sukadana selaku kaur keuangan dituntut lima tahun dan tiga bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Diturunkan

Sementara I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta. Ketiganya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 376.150.508,33. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *