dr. Made Tangkas, Sp.O.G., M.P.H. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Protokol kesehatan (prokes) harus tetap disiplin dilakukan, kendati kasus COVID-19 di Bali makin mereda. Selain prokes, vaksinasi sangat penting dilakukan masyarakat, termasuk ibu hamil, untuk meningkatkan kekebalan tubuh menghadapi virus Corona. Tetapi, vaksinasi tidak meniadakan prokes.

Justru prokeslah yang melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. ‘’Yang diperlukan dalam masa pandemi ini adalah lebih pada edukasi yang masif dengan berbagai media, sehingga masyarakat akhirnya menjadikan prokes sebagai bagian dari gaya hidup,’’ ujar praktisi kesehatan dr. Made Tangkas, Sp.O.G., M.P.H., Senin (15/11).

Baca juga:  Sebulan Diburu, Penebas Juru Tagih Utang Didor

Dikatakan, semua kalangan rentan terpapar COVID-19, termasuk ibu hamil. Karena itu ibu hamil penting divaksinasi agar memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik ketika terpapar virus Corona. Mereka yang telah divaksin akan terbentuk antibodi dalam tubuhnya.

Ketika terpapar COVID-19, dampak yang dirasakan akan lebih ringan dari mereka yang sama sekali belum divaksin. Di samping itu, protokol kesehatan 5M — mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian kecuali urgen, harus lebih disiplin diterapkan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Prof. Antara Diadukan Tendang Yusnantara

Seperti diketahui, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) pusat telah membuat surat edaran per 20 Agustus 2021 yang isinya antara lain, bahwa ibu hamil dapat melakukan vaksinasi mulai dari usia kehamilan 13 minggu hingga aterm. Dalam melakukan vaksinasi tidak diperlukan rekomendasi dari Spesialis Obstetri Ginekologi. Pascapenyuntikan vaksinasi COVID-19, setiap ibu hamil dilakukan pemantauan dan pencatatan kehamilan sampai persalinan oleh kader, PLKB, dan bidan di bawah koordinasi POGI cabang dan Pengurus Daerah IBI.

Baca juga:  Tim Basket PON Putra Diperkuat 11 Pemain

Pemantauan pascavaksinasi pada ibu hamil menggunakan formulir pemantauan khusus, yang sudah disepakati bersama antara Kemenkes, BKKBN, Dinkes, POGI dan IBI. Jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil mengacu pada surat edaran Kemenkes yaitu Pfizer, Moderna dan Sinovac.

Sementara itu berdasarkan data, capaian vaksinasi di Provinsi Bali sampai dengan hari Minggu, 14 November 2021 yakni Vaksin 1 sebanyak 100,72 % dan Vaksin 2 mencapai 87,57 %. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *