Polsek Susut merilis penangkapan pelaku pencurian (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Baru enam bulan keluar dari penjara, I Komang Budiana alias Buntilan (25) asal Gianyar harus kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Susut lantaran diduga mencuri uang di sebuah warung di Desa Tiga, Susut.

Buntilan ditangkap Minggu (14/11) di pinggir jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Penangkapan berawal dari informasi adanya kasus pencurian di warung milik I Nyoman Sutama pada Kamis (4/11) lalu. Saat itu, warung dijaga oleh anak korban. Pelaku datang ke warung mengendarai sepeda motor untuk berteduh karena cuaca hujan. Pelaku sempat memesan kopi dan masuk ke dalam warung untuk membeli mantel namun tidak jadi.

Baca juga:  Dijerat UU ITE dan TPPU, Mantan Karyawan BPR Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Setelah itu pelaku meminta saksi menggiring motornya ke gudang di selatan warung dengan alasan supaya tidak diketahui oleh pacarnya. Setelah saksi kembali ke warung, pelaku lalu mengambil motornya dan pergi. Sekitar setengah jam kemudian, saksi mengecek kamarnya yang ada di belakang warung. Didapati uang belasan juta rupiah dalam tas milik ibunya ternyata sudah raib.

Polsek Susut yang mendapat informasi kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku Minggu (4/11). Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban.

Baca juga:  Mahasiswa Kembar Asal Buleleng Cumlaude Kedokteran UGM, Satunya Peraih IP Sempurna

Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga mengatakan total uang yang dicuri pelaku Rp 16,5 juta. Pelaku mengambil uang itu di dua tempat yakni di dalam tas Rp 15 juta dan Rp 1,5 juta dari dalam lemari. “Pelaku masuk ke dalam kamar lalu membuka-buka laci, semua, dan mengambil uang itu dalam sekejap,” terangnya.

Dewa Yoga mengatakan motif pelaku mencuri karena tekanan ekonomi. Kesehariannya pelaku bekerja sebagai buruh serabutan. Pelaku merupakan residivis. “Dia sebelumnya pernah melakukan pencurian di Gianyar dan baru keluar dari penjara sekitar enam bulan lalu,” kata Dewa Yoga. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Gunakan Dokumen Palsu, Karyawan Bank Diadili Kasus Korupsi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *