Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik dugaan korupsi Dana Insentif Desa (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018, sebesar Rp 51 miliar. Setidaknya ada 19 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tabanan mendapatkan kucuran dana tersebut.

OPD yang dimaksud di antaranya, Badan Keungan Daerah, Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang), Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Tabanan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Baca juga:  Lili Pintauli Diisukan Mundur, Ini Kata Jubir KPK

Dana tersebut juga mengalir ke OPD lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretaris Daerah (Setda), termasuk Sekretaris Dewan (Setwan).

Namun sayangnya ketika mencoba mengkonfirmasi terkait data tersebut Kepala Bapelitbang Tabanan I Gede Urip Gunawan lebih memilih tidak banyak berkomentar. Ia pun hanya berdalih, baru bertugas di Bapelitbang belum ada enam bulan.

Baca juga:  Presiden Segera Ganti Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar

Jadi tidak tahu detail proses pengusulan sampai dengan pengalokasiannya. “Saya baru di sini (Bappelitbang). Belum di sini waktu itu (2018). Intinya saya no comment ya,” ucapnya, Senin (15/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK saat ini
masih menyidik dugaan korupsi Dana Insentif Desa (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryasuti.

KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, dan mengkonfirmasi sejumlah dokumen. Terdapat pula sejumlah barang bukti yang disita dari beberapa tempat, baik di sejumlah instansi dan kediaman pribadi pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK Disidangkan

Mantan Bupati Eka juga telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (11/11) terkait dengan DID Tabanan 2018. KPK juga memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud yang menjabat Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan di masa Bupati Eka periode 2016-2021. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *