Dokumen - Dewa Puspaka dilimpahkan ke JPU pada Senin (15/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu berkas perkara dugaan korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Bali dirampungkan penyidik kejaksaan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah menahan enam orang tersangka dugaan korupi aset, giliran kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, dilimpahkan ke JPU.

Ditunjuk sebagai Ketua Tim JPU yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (16/11) penanganan tersangka DKP dalam perkara penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih dengan jumlah uang Rp 16 miliar telah memasuki tahap penuntutan. “Itu setelah pada hari Senin, 15 Nopember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada penuntut umum,” ucap Luga, Selasa (16/11).

Baca juga:  Kasus Perbekel Pelaga Aniaya Dokter, Kejari Denpasar Tunjuk 2 JPU

Lanjut dia, DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga:  Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas yang Perlu Kita Ketahui!

Penuntut umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan penahanan rutan terhadap tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021.

DKP didampingi penasihat hukumnya pada saat penyerahan ke penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan ke JPU sejumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.
“Selanjutnya penanganan perkara ini, JPU akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Jubir Kejati Bali.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Polresta Jemput Bola Sasar Lansia

Sementara kuasa hukum DKP, Agus Sujoko, Pande Sugiartha, dkk.,saat dikonfirmasi atas tahap II itu membenarkan. “Ya, memang benar kemarin sekitar pukul dua kami dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali melalui telpon, dan mengatakan kalau kasus bapak DKP sudah rampung. Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut karena dari awal kami berharap perkara ini segera disidangkan karena kita akan buktikan di dalam persidangan. Tapi yang membuat kami panik karena pemberitahuan mendadak. Sehingga kami baru bisa hadir Senin di atas jam enam sore,” ucap Agus Sujoko, Selasa (16/11). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *