DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (15/11), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Enam Tersangka Korupsi Aset Negara Ditahan
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang tersangka yang diduga melakukan korupsi aset negara, yakni aset Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (15/11) ditahan penyidik Pidsus Kejati Bali. Ke enam tersangka itu yakni berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM dan KD. Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 14 miliar.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, penahanan tersangka itu juga dirangkai dengan pelimpahan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi aset negara kepada penuntut umum Kejati Tinggi Bali.
2. Curi HP Seharga Belasan Juta Milik Mahasiswa, Suendra Ditahan
DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Bagus Sanjaya (19) kehilangan HP seharga Rp 17,9 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus pelakunya, I Komang Suendra (38) di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa (2/11).
“Kasus ini ditangani Polsek Densel. Pelaku ditahan di sana,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (15/11).
3. Waspada, Dalam 4 Hari Sejumlah Ular Masuk Rumah Warga di Denpasar
DENPASAR, BALIPOST.com – Musim hujan yang telah terjadi sejak beberapa minggu ini bukan hanya menyebabkan banjir. Namun, kehadiran binatang melata seperti ular juga perlu diwaspadai.
Karena di saat musim hujan, ular sering masuk ke rumah. Seperti yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini di Denpasar.
4. Longsor, Akses Jalan Panglan-Kelusu Tampaksiring Putus
GIANYAR, BALIPOST.com – Bencana longsor terjadi Senin (15/11) di jembatan jalan raya antara perbatasan Banjar Panglan Desa Pejeng dengan Banjar Kelusu, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring. Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini menyampaikan longsor mengakibatkan putusnya akses jalan menuju Desa Pejeng Kangin dan Pejeng Kelod.
Longsor terjadi akibat kelabilan tanah yang disebabkan genangan air hujan di atas jalan tersebut. Sekitar pukul 11.00 WITA, Dinas PU Kabupaten Gianyar tiba di lokasi langsung melakukan pemantauan lokasi dan menutup akses jalan untuk melakukan upaya ke depan guna menghindari terjadinya korban jiwa dan material. Mengingat kemungkinan bisa terjadi longsor susulan.
5. Krama Guwang “Pasupati” Bukti Surat, Dibungkus Kain Poleng dan Diusung Lengkap dengan “Tedung”
GIANYAR, BALIPOST.com – Ratusan krama adat Guwang, Sukawati, Senin (15/11), kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gianyar. Mereka menyaksikan proses persidangan sengketa tanah, antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat, melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar sebagai Tergugat I, dan Desa Adat Guwang dalam hal ini turut sebagai tergugat (tergugat II).
Sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin, dengan agenda pembuktian, berupa bukti surat baik dari Penggugat maupun dari Para Tergugat. Desa Adat Guwang sebagai tergugat dalam hal ini menyerahkan bukti surat yang sebelumnya dilakukan ritual “pasupati” ke hadapan majelis hakim.