Dokumentasi - Tertimpa longsor, kerusakan dialami sejumlah rumah warga di Trunyan, Kintamani. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli berencana mengusulkan perbaikan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi ke pemerintah provinsi dan pusat. Namun demikian hingga kini proses pendataan terhadap rumah termasuk fasilitas umum yang terdampak gempa pertengahan Oktober lalu, belum tuntas.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bangli I Ketut Gede Wiredana dikonfirmasi Selasa (16/11) mengatakan, untuk membantu memperbaiki rumah warga dan fasilitas masyarakat yang rusak akibat gempa butuh biaya yang tidak sedikit. Karenanya pihaknya berencana mengusulkan bantuan perbaikan ke pemerintah provinsi Bali dan pemerintah pusat.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Temukan Ratusan Potensi Pemilih Ganda

Sejauh ini, pihaknya mengaku masih melakukan proses pendataan untuk mendapatkan data pasti mengenai jumlah kerusakannya. Untuk proses pendataan ini pihaknya mengandalkan desa. “Kami sudah Surati kades-kades semua. Karena kades yang tahu mana-mana yang rusak. Nanti kades yang mengusulkan ke kita,” kata Wiredana.

Dikatakan sampai saat ini belum semua desa menyampaikan data yang diminta. Sehingga pihaknya belum punya data lengkap untuk selanjutnya diusulkan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Sudah sih ada yang masuk datanya. Sementara ada sekitar 250 rumah dan tempat ibadah yang terdata rusak” jelasnya.

Baca juga:  Kapten Kapal Star Gina 2 GR Dievakuasi

Agar proses pendataan bisa cepat tuntas pihaknya mengaku akan menghubungi kades-kades yang belum menyampaikan data. Menurut Wiredana pengusulan bantuan perbaikan ke pemerintah provinsi maupun pusat tidak ada batas waktu. Di masa transisi sekarang pihaknya akan menuntaskan pendataan.

Sementara itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli I Ketut Agus Sutapa mengatakan sebagaimana arahan BNPB, Bangli telah diminta mengajukan usulan bantuan perbaikan rumah yang rusak akibat bencana gempa lalu. Baik yang tingkat kerusakannya ringan, sedang maupun berat. Untuk kerusakan ringan akan dialokasikan bantuan Rp 10 juta, sedangkan rusak sedang Rp 25 juta dan Rp 50 juta untuk rusak berat. “Seperti itu arahannya,” jelasnya.

Baca juga:  Penyelidikan Dugaan Korupsi Uang Parkir Diintensifkan

Sesuai petunjuk BNPB, usulan yang disampaikan, harus dilengkapi data by name by adres serta tingkat kerusakannya. Dalam memvalidasi kerusakan rumah secara teknis, BPBD diwajibkan menggandeng Dinas PUPRPerkim. “Dalam waktu enam bulan ini usulannya harus sudah masuk ke BNPB,” imbuh Agus. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *