DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda, sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dengan terdakwa Zainal Tayeb digelar pada Selasa (16/11). JPU Dewa Arya Lanang Raharja dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Yasa, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menghukum Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa dari Kejari Badung itu menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 266 ayat 1 KUHP. Sehingga terdakwa yang merupakan mantan promotor tinju itu dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Mendengar tuntutan itu, salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, mengatakan bahwa soal tuntutan itu merupakan tugas dan kewenangan jaksa. “Mengenai tiga tahun tuntutan tersebut, sebenarnya kami terkejut. Karena sesuai fakta persidangan jelas perbuatan Zainal Tayeb tidak terbukti dalam persidangan, apalagi salah satu jaksa saat pemeriksaan terdakwa menyarankan mediasi. Jelas mediasi adalah ranah perdata,” tandas pengacara asal Panglatan, Buleleng itu.
Diuraikan pula, bahwa peristiwa yang menyebabkan Zainal Tayeb didudukan di kursi pesakitan. Yakni, bermula dari adanya kerjasama antara Zainal dan Hedar Giacomo Boy Syam yang konon masih ada hubungan keluarga, terkait kerjasama membangun vila pada 2017 lalu di atas tanah seluas 13.700 M2 atas nama Zainal Tayeb.
Perjanjian kemudian disampaikan di notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa. Di sana disebut terdakwa mempunyai delapan sertifikat hak milik seluas 13.700 M2.
Namun, kata penuntut umum, setelah dilakukan pembayaran hingga Rp 61,6 miliar, hak Hedar Giacomo Boy Syam merasa kurang. Pada Desember 2019 staff PT. Mirah Bali Kontruksi melakukan pengukuran, kata jaksa, didapati ke delapan sertifikat hak milik tidak sesuai dengan akta perjanjian di notaris, karena dalam sertifikat itu disebut memiliki luas 8.892 M2. Hedar Giacomo Boy Syam merasa dirugikan Rp 21,6 miliar. (Miasa/balipost)