Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Menkominfo memaparkan dari total 697 lembaga penyiaran, sebanyak 277 lembaga telah bersiaran secara digital sebagai tiga tahapan pelaksanaan ASO dan berupaya proaktif dalam persiapan 420 lembaga penyiaran lainnya untuk bermigrasi ke penyiaran digital. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/11).

Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pembaharuan dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu dijelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Jelang Migrasi ke TV Digital, Distribusi Set Top Box di 3 Provinsi Ini Dipantau

Johnny mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga tanggal 25 Agustus 2022. Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022. “Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesusi UU harus dilakukan paling lambat 2 November 2022,” jelas Johnny.

Baca juga:  Kominfo Umumkan Harga Lelang Pita Frekuensi Radio

Johnny mengungkapkan pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan. Dalam tahapan ASO, juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Baik itu lembaga penyiaran publik, swasta, lokal hingga komunitas. “Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box),” jelas Johnny. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pemprov DKI Komitmen Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *