DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar masih gencar melaksanakan penertiban protokol (prokes) untuk menekan kasus COVID-19. Sebab, pelanggar prokes masih banyak ditemukan. Dalam penertiban yang digelar Kamis (18/11), sebanyak 35 orang pelanggar prokes terjaring di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
‘’Memberikan efek jera kepada pelanggar, kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpsar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dikatakan Anom Sayoga, dari 35 orang pelanggar yang terjaring, sebanyak 21 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan 14 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker, karena jarak tempuh dekat dari rumahnya.
Meskipun demikian mereka tetap diberikan sanksi. “Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga agar disiplin menerapkan prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, karena kasus COVID-19 masih ada,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban masih saja ada yang melanggar prokes. Untuk itu, Tim Yustisi akan semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, khususnya tempat yang menimbulkan keramaian. “Dalam penertiban, kami tidak lupa mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, agar kasus COVID-19 makin melandai,’’ ujarnya. (Subrata/balipost)