Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata saat memimpin rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama, bertempat di gedung setempat, Kamis (18/11). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wacana pindah kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama dari Kota Denpasar ke wilayah Badung kembali muncuat. Pindah kantor PDAM Badung ini sempat diwacanakan masa kepemimpinan alm Ketut Golak. Sebelumnya, rencana pembangunan kantor PDAM berada di sebelah RSUD Mangusada. Namun, rencana itu terbentur jalur hijau. Selain itu bentuk tanah juga memanjang sehingga kurang cicok untuk kantor.

Dorongan untuk membangun kantor di kawasan Badung kini muncul dari wakil rakyat di Komisi III DPRD Badung. Hal ini dikarenakan Perda 7 Tahun 2019 terutama Pasal 5 ayat 3 jelas dicantumkan bahwa Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung berkedudukan atau berkantor di wilayah Mangupura.

Baca juga:  Korupsi Pilbub Badung 2020, Penjabat KPU Badung Jadi Tersangka

Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata dalam rapat kerja, Kamis (18/11) mengatakan, sesuai Perda 7 tahun 2019 pasal 5 ayat 3, Perumda berkedudukan di wilayah Mangupura. Karena itu, Perumda harus tunduk pada Perda yang berlaku, sehingga harus segera meracang kantor baru. “Mau tidak mau, suka dan tidak suka harus segera pindah ke wilayah Mangupura,” ungkapnya.

Politisi asal Dauh Yeh Cani, Abiansemal ini meminta direksi mulai merancang mulai dari detail engenering desain (DED) serta perencanaan gedung saat ini yang ada di wilayah Kota Denpasar. “Kalau bisa cari lahan di sekitar puspem dan lakukan sebelum tahun 2024,” tegasnya.

Baca juga:  Indonesia Open Kembali Pindah Lokasi, PB PGI Buka Peluang

Senada dikataka Ketua Bapemperda Nyoman Satria yang juga Anggota Komisi III. Politisi PDI Perjuangan dapil Mengwi ini menyarankan perumda air minim segerap pindah kantor agar tidak melanggar perda. “Wajib hukumnya direksi dan dewas segera pindah dari Kota Denpasar ke wilayah Mangupura. Sesuai dengan regulasi, ada 9 desa dan kelurahan yang masuk wilayah Mangupura, jadi kantor Perumda Air minum Tirta Mangutama harus ada di wilayah tersebut,” jelasnya.

Menyikapi pernyataan dewan, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutana Badung Wayan Suyasa mengakui, pihaknya sedang menjajaki kemungkinan pembangunan kantor di wilayah Mangupura termasuk di wilayah Puspem Badung. Saat ini, pihaknya sudah melakukan apraisal atau taksiran nilai terhadap aset tanah dan kantor yang ada di wilayah Kota Denpasar.

Baca juga:  Dari Ribuan Unit Usaha Pariwisata di Badung, Belum Sampai 30 Persennya Bersertifikat CHSE

“Hasil apraisal sekitar Rp 40 miliar dari luas tanah sekitar 28 are. Namun, rencana pembangunan kantor di sebelah RSUD Mangusada dipastikan batal, karena di jalur hijau,” katanya.

Suyasa menyebutkan hasil dari penjualan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kantor di wilayah Mangupura. “Jika hasil apraisal sudah keluar, tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Badung maupun Bupati selaku owner,” ujarnya. (Parwata/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *