Bantuan - Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP-RI Miftahul Huda menyerahkan bantuan pengembangan konservasi taman terumbu karang Desa Kalibukbuk, Lovina. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Wisata Bahari Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI). Bantuan ini berupa pengembangan konservasi terumbu karang di Pantai Lovina. Bantuan diserahkan langsung oleh Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut, KKP-RI Miftahul Huda kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kalibukbuk yang akan mengelola Desa Wisata Bahari Kalibukbuk di kawasan wisata Lovina, Kamis (18/11).

Serah terima ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Wabup dr. Nyoman Sutjidra mengatakan bantuan ini berkat kerja keras seluruh pihak di Desa Kalibukbuk. Utamanya Pokmaswas dan Bumdesa sebagai pengelola kawasan desa wisata bahari ini. Saat penyerahan juga ditayangkan bagaimana kelompok penggagas dalam menyiapkan Desa Wisata Bahari Kalibukbuk ini. Termasuk penenggelaman struktur untuk konservasi terumbu karang. Kegiatan ini didukung penuh oleh KKP RI. Ada sinergi antara pemerintah pusat dengan Pemkab Buleleng dalam hal konservasi terumbu karang khususnya yang ada di Kalibukbuk. “Terumbu karangnya harus dilestarikan karena potensi wisata dari terumbu karang itu sangat besar,” katanya.

Baca juga:  Saat Pilkada, Kepatuhan Prokes Sangat Tinggi

Direktur Jasa Kelautan Laut Miftahul Huda mengatakan, KKP- RI menggulirkan program pengembangan desa wisata bahari disingkat “Dewi Bahari”. Program ini digulirkan karena pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan ekosistem yang ada seperti terumbu karang. Pemanfaatan terumbu karang ini yang nantinya dijual ke masyarakat. Dalam artian, menjual daya tarik wisata terumbu karangnya. “Dengan adanya wisata tersebut, maka kita berharap ekosistem tadi lestari. Maka masyarakat akan mendapat keuntungan juga,” katanya.

Baca juga:  Gara-gara Ekstasi, Wanita Berusia 19 Tahun Dihukum Empat Tahun

Menurut Miftahul, Kalibukbuk merupakan salah satu dari 15 desa yang dikembangkan di tahun 2021. Dengan pengembangan tersebut, diharapkan pariwisata juga mengalami peningkatan. Dengan datangnya pengunjung dengan pengembangan ini, KKP RI berharap ada peraturan desa (Perdes). Perdes tersebut yang mengatur harga tiket masuk, tarif pengunjung dan perlindungan terhadap terjaganya terumbu karang yang ada. “Harus disepakati bersama biar sama-sama mendapatkan keuntungan dari pengembangan dewi bahari ini,” tegasnya.

Baca juga:  Cegah Klaster Covid-19 Balapan Liar

Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka mengatakan, saat ini payung hukum pengelolaan wisata bahari di desanya telah disusun. Kemudian, ada pokmaswas yang akan terjun ke lapangan untuk pengelolaan dan pengawasannya. Sehingga, nelayan atau masyarakat lain tidak ada yang melakukan pelanggaran di zona wisata bahari Lovina. “Masyarakat sangat mendukung program ini, sehingga ada alternatif lain untuk wisata baharinya. Masa tinggal tamu juga akan bertambah. Yang tadinya hanya ingin melihat lumba-lumba jadi bisa ditawarkan untuk melihat taman laut,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *