DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilakukan penahanan tersangka dan masuk tahap II, Kepala Cabang Kejari Nusa Penida, Senin (22/11) melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sudah hari ini limpah ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ucap Kacab Kejari Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan.
Dengan dilimpahkannya kasus dugaan korupsi yang mendudukan IKN dan IKS sebagai tersangka itu, prosesnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua orang pegawai PDAM Unit Nusa Penida, ditahan kejaksaan pada Jumat (5/11).
Dalam perkara itu, dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM sekitar Rp 320. 450.000. IKS dan IKN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2021.
Informasinya, modus perkara ini yakni mengambil keuntungan saat usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida melakukan penjualan air melalui water meter (sambungan) dan melalui truk tangki. Hasil penjualan air truk tangki tidak semuanya disetorkan ke PDAM Klungkung.
Diduga, dari belasan kali menjual air, hanya dilaporkan beberapa kali, alias tidak sesuai realitanya. Negara dirugikan atas kasus ini dengan nilai Rp 320. 450.000. (Miasa/balipost)