TABANAN, BALIPOST.com – Di tengah masih merebaknya penyebaran virus Covid-19, namun kini telah berada di PPKM Level II, ada beberapa kegiatan boleh dilaksanakan secara langsung. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas. Seperti halnya pada pelantikan kenaikan pangkat Taruna/i Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali), Senin (22/11).
Sebelum dilaksanakan pelantikan, semua taruna/i dan pegawai dilakukan tes swab dan tetap menerapkan disiplin prokes. Begitu semua dinyatakan negatif, makan kegiatan boleh digelar.
Ada pun Taruna/i Poltrada Bali yang dilantik yakni dari Program Studi Diploma III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ), Teknologi Otomotif (TO) dan Manajemen Logistik (M.Log) Angkatan I.
Kemudian juga pelantikan Calon Taruna/i menjadi Taruna Muda Program Studi Diploma III Manajemen Transportasi Jalan (MTJ), Teknologi Otomotif (TO) dan Manajemen Logistik (M.Log) Politeknik Transportasi Darat Bali (Poltrada Bali). “Pelantikan digelar di kampus I Poltrada Bali beralamat di Jl. Cempaka Putih, Desa Samsam, Kerambitan-Tabanan. Ada 175 orang telah menjadi Taruna Muda dan 72 orang menjadi Taruna Remaja,” kata Direktur Poltrada Bali, Dr. Efendhi Prih Raharjo.
Ia mengatakan penetapan Taruna Poltrada Bali yang dilantik ini sesuai Surat Keputusan Direktur Politeknik Politeknik Transporasti Darat Bali Nomor: SK/Poltrada Bali 225 Tahun 2021. Dengan dilantiknya Calon Taruna menjadi Taruna Muda dan Taruna Muda menjadi Taruna Remaja bukan berarti perjuangan telah berakhir. Justru sebaliknya, ini merupakan awal dari perjalanan panjang yang sarat dengan tantangan dan cobaan.
Ia mengaku merasa bangga atas prestasi yang diraih. Semoga hal yang baik ini bisa menjadi contoh bagi taruna/i yang lain ke depannya. Poltrada Bali juga memberikan jaminan kepada orangtua/wali bahwa tidak ada tindakan kekerasan/ indisipliner yang dapat merugikan semua pihak. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak pandang bulu bagi siapapun yang melakukan tindakan diluar dari ketentuan yang berlaku. (Pramana Wijaya/Balipost)