JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Polda Metro Jaya meminta klarifikasi Direktur Lokataru Haris Azhar, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. “Kita cuma klarifikasi bahwa pertama mediumnya akun channel saya itu seperti apa itu satu, yang kedua peruntukan identitas itu untuk apa di materi ini, lalu ketiga terkait dengan materinya,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11).
Haris juga mengatakan bahwa apa yang dia bicarakan dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di kanal media sosial YouTube adalah mengenai kepentingan publik dan tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang. “Apa yang saya diskusikan di Youtube saya bersama Fatia itu adalah kepentingan publik, bahwa saya dituduh dengan 310 ayat 1 bahwa ini menghina seseorang segala macem tidak ada,” tambahnya dikutip dari kantor berita Antara.
Haris Azhar datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya mengenai Fatia, Haris mengungkapkan jadwal klarifikasi Fatia berbeda dengan dirinya. “Kalau Fatia besok,” kata Haris Azhar.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan agenda klarifikasi antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada, Senin (15/11).
Namun Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tersebut. “Diundang untuk mediasi, sebenarnya kalau tidak keliru itu minggu lalu. Tapi saya pas dinas di luar, kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas keluar,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja,” ujar Luhut. (Kmb/Balipost)