MANGUPURA, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2022, akhirnya ditetapkan. Hasil pembahasan dewan pengupahan setempat, UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Upah ini naik tipis, yakni sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64. Jumlah kenaikannya Rp 31.192,76.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta di sela sidang Paripurna DPRD Badung, Selasa (23/11) mengatakan penetapan UMK Badung merujuk kepada kemampuan keuangan daerah. “Semua yang kami lakukan di Badung ini pertama tidak boleh melanggar aturan. Kedua, kebijakan yang kami lakukan pasti kami mengambil langkah yang terbaik, tentu dengan dasar uang dulu dong, jangan sampai saya membuat kebijakan uangnya tidak cukup,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, keputusan dewan pengupah terkait besaran UMK telah diajukan ke pimpinan. “Hasil pembahasan tadi ada peningkatan 1,06 persen atau Rp 31.192,76. Keputusan ini sudah kami sampaikan ke Bapak Sekda, besok sudah naik ke Pak Bupati sebelum diajukan ke Pemprov Bali,” katanya.
Menurutnya, keputusan UMK 2022 akan ditetapkan pada 30 November 2021. Bagi perusahaan yang tidak dapat menjalankan kebijakan ini, diharapkan mengajukan surat penangguhan.
Apabila, melanggar kebijakan UMK, pihaknya akan menurukan tim untuk memberikan teguran. “Tanggal 25 November ini sudah (keputusan UMK -red) ke provinsi, sehingga 30 November bisa ditetapkan. Kalau ada pengusaha yang belum bisa menerapkan wajib melaporkan, kalau tidak akan kami beri peringatan. Sebab, UMK itu kan sebagai jaring pengaman sosial,” tegasnya. (Parwata/balipost)