Nyoman Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), diyakini tidak akan berdampak terhadap pendapatan Badung yang  ditargetkan Rp 1,9 triliun. Bahkan, pemerintah setempat akan mengikuti kebijakan yang diterapkan pusat itu.

Penegasan terkait itu disampaikan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD Badung tahun 2022, Selasa (23/11). “Saya tidak masalah (PPKM Level III). Saya kira tidak ngaruh, yang penting kami prinsip jangan sampai Kabupaten Badung ini pinjam dulu ngutang kepada yang lain,” ungkapnya.

Baca juga:  Maksimalkan Pencegahan COVID-19, Denpasar Bentuk Satgas Hingga Desa dan Kelurahan

Bupati Giri Prasta mengatakan, Kabupaten Badung akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat tersebut. Terlebih, Badung telah melakukan vaksinasi dan penerapan penerapan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menjaga kebersihan.

“Tugas kami adalah memberikan edukasi serta pemahaman pada masyarakat berkenaan dengan situasi nasional. Karena ini bukanlah situasi orang per orang atau pribadi per pribadi,” katanya.

Bupati asal Pelaga, Petang ini juga mengingatkan masyarakat untuk taat prokes serta mengikuti arahan pemerintah meski kebijakan PPKM diturunkan ke level I. “Kami imbau kepada masyarakat jangan takabur kita turun level jadi PPKM level I. Jangan sampai perubahan level ini akan mengubah paradigma masyarakat untuk melanggar dan memengaruhi imun tubuh masyarakat,” jelasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Badung Hadiri Tabligh Akbar Harlah ke-93 dan Pelantikan PC NU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *