DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (23/11), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Telanjangi hingga Seret Istri Puluhan Meter, Ini Pengakuan Pelaku
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), IKS (30) diperiksa pada Selasa (23/11). IKS diperiksa petugas Satreskrim Polsek Rendang terkait penganiayaan yang dilaporkan istrinya, NE (28).
Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana melalui Kanit Resrim, Iptu I Made Sudihartama, mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. IKS diperiksa selama dua jam. “Pelaku memang mengakui telah menganiaya istrinya,” katanya.
2. Setelah Hampir 2 Tahun Dilanda Pandemi COVID-19, Wilayah Denpasar Berhasil Jadi Zona Hijau
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah hampir 2 tahun, sejak Maret 2020, Denpasar dilanda pandemi COVID-19, akhirnya penanganan menghentikan penyebaran virus ini menampakkan hasil. Sebab, saat ini semua wilayah di Denpasar yang berjumlah 43 kelurahan/desa sudah zona hijau.
Kabar baik ini disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (23/11). Tak hanya semua wilayah sudah zona hijau, kasus aktif juga relatif kecil, hanya 22 orang.
3. Sejumlah Satpam Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Penjelasan AP 1 Soal Tato dan Tindik
MANGUPURA, BALIPOST.com – Adanya keresahan ratusan satpam di Bandara Ngurah Rai terancam kehilangan pekerjaan karena bertato dan bertindik disikapi pihak Angkasa Pura 1. Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa (23/11), memberikan penjelasan.
Menurut Taufan masa kontrak para satpam ini habis per 31 Desember 2021. Intinya, kata Taufan, kontraknya sudah selesai.
4. Hari Ini, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 2 Digit
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (23/11), tambahan kasus COVID-19 di Bali naik signifikan dibanding sehari sebelumnya. Jumlah kasus hariannya mencapai 2 digit.
Jumlah korban jiwa kembali tercatat nihil. Sudah dua hari berturut-turut, Bali mencatatkan nihil pasien meninggal.
5. Inmendagri No. 62 Atur Libur Nataru, Ini Pengetatan Pembatasan di Tempat Wisata
DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada Senin (22/11). Pemberlakuan Inmedagri ini selama 10 hari, dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalam Inmendagri yang salinannnya diterima Selasa (23/1) ini, PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia. Dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.