Gede Dana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana angkat bicara setelah tim Penyidik Kejari Karangasem menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Seperti yang diungkapkan Kejari, para tersangka ini adalah IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY.

Dari tujuh tersangka, ada 6 orang yang masih aktif sebagai pejabat di Dinsos. Sementara 1 orang lagi merupakan mantan pejabat di dinas itu dan sekarang menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputaka). Seluruh tersangka langsung ditahan dengan dititipkan di Polres yang ada di wilayah Karangasem.

Baca juga:  Genap Sepekan!!! Bali Terus Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Bupati Gede Dana, Kamis (25/11), menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang membelit pejabat di OPD yang dipimpinnya saat ini. Ia mengatakan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menempati jabatan atau posisi yang ditinggalkan oleh para tersangka pascapenahanan.

“Kita serahkan semuanya ke proses hukum yang berlaku. Dan bagi para tersangka agar mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebagai ASN yang merupakan bawahan supaya agar bersabar menjalani proses tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Pasar Tradisional di Tabanan Hanya Buka Tiga Jam, Ini Jadwalnya

Lanjut, Gede Dana, pascapenetapan tujuh tersangka ini, pihaknya akan mengadakan rapat. Pasalnya, banyak posisi yang kosong di Dinsos dan Dispustaka. “Kepala Dispustaka nanti kita akan tunjuk Plt. Termasuk posisi yang kosong di Dinsos juga sama akan ditunjuk Plt. Sekaligus menata kekurangan tenaga lain yang ada di Dinsos,” katanya.

Pejabat asal Datah itu menambahkan, untuk mengantisipasi pejabat OPD terjerat kasus hukum, pihaknya terus menekankan agar dalam menjalankan segala tugas selalu mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Belasan Ribu Orang Masuk dari Pelabuhan Padangbai

“Dari saya dilantik menjadi bupati, saya sudah mewanti-wanti agar selalu menaati peraturan yang berlaku. Jangan sekali-kali sampai salah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar dapat terhindar dari proses hukum. Dan kasus ini, bisa dijadikan sebagai pelajaran oleh pejabat di OPD untuk selalu berhati-hati dan selalu taat pada aturan,” tegas Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *