DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (24/11), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Korupsi Pengadaan Masker Dinsos Karangasem, Tujuh Tersangka Ditetapkan Langsung Ditahan
AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah lama melakukan proses penanganan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan tersangka kasus pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem pada Rabu (24/11). Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.
Sebelum ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik Kejari Karangasem melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.
2. Diperkirakan Berusia Ratusan Tahun, Bangkai Ikan Mola Terdampar di Pesisir Penarukan
SINGARAJA, BALIPOST.com – Nelayan di Pesisir Penarukan, Kecamatan Buleleng, Rabu (24/11) mendadak heboh. Ini menyusul ditemukannya bangkai Ikan Mola yang diperkirakan berusia ratusan tahun di pantai tersebut.
Temuan itu dilaporkan ke Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bali.
3. Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Kejari Sebut Semuanya Pejabat Dinsos
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem pada Rabu (24/11). Ketujuhnya langsung ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, menyebut semua tersangka merupakan pejabat Dinsos. “Ketujuh tersangka ini, yakni inisial IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY. Semua tersangka ini merupakan pejabat di Dinas Sosial,” ungkapnya.
4. Konsultasi Tol Gilimanuk-Mengwi di Selemadeg, Warga Minta Ini ke Pemerintah
TABANAN, BALIPOST.com – Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kabupaten Tabanan sudah memasuki tahap konsultasi publik. Dalam konsultasi di Kecamatan Selemadeg, sejumlah warga yang terdampak pembangunan jalan tol meminta pemerintah bisa membantu mereka mencari lahan pengganti.
Terkait hal itu, Kepala Tata Pemerintahan Tabanan, I Wayan Sudarya mengatakan mencari pengganti lahan ini beda dengan ganti untung. Jika ganti untung, begitu diberikan warga yang lahannya terdampak mencari pengganti lahan sendiri.
5. “Laundry” di Jalan Gunung Salak Ditipiring, Pemilik Kena Denda Ratusan Ribu
DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (24/11). Kali ini Satpol PP mengajukan pemilik usaha laundry yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Utara, Desa Padangsambian Kelod.
Pemilik usaha, Ria Novita Sumali didakwa melakukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ia dijatuhi denda Rp 500 ribu subsider 5 hari kurungan oleh hakim I Ketut Kimiasa, serta panitera A.A. Istri Mas Candra Dewi.