DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib Zainal Tayeb berbeda dengan Yuri Pranatomo yang sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Denpasar. Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dengan hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi, Kamis (25/11) yang menyidangkam perkara Zainal Tayeb atas dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dinyatakan terbukti bersalah.
Ia dianggap telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana pada promotor tinju itu di atas tuntutan jaksa.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, kerabat terdakwa dan warga yang hadir dalam persidangan nampak kecewa. Bahkan ada yang berteriak “tidak adil.” Sebagian nampak menangis, tak menyangka Zainal Tayeb divonis bersalah.
Zainal Tayeb dihukum selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Vonis itu naik enam bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Imam Ramdhoni sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam amar putusannya yang dibacakan silih berganti oleh majelis hakim PN Denpasar, Zainal disebut saat bersidang majelis hakim menilai terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan terdakwa.
Hakim menyatakan sependapat dengan JPU bahwa terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana. Namun tidak sependapat dengan besaran yang dituntutkan jaksa. (Miasa/balipost)