DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar masih mengampuni residivis narkoba dengan menurunkan hukuman dari tuntutan jaksa dalam perkara pengedar narkoba dengan terdakwa Muhammad Abdullah Zemi. Walau dituntut 15 tahun penjara, oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hary Suprianto, Kamis (26/11), terdakwa berusia 38 tahun masih diberikan korting setahun.
“Ya, terdakwa Abdullah Zemi di vonis hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima vonis tersebut,” katanya.
Ikhwal kasus ini, terdakwa ditangkap polisi karena diduga terlibat kembali mengedarkan sabu. Barang bukti yang disita sebanyak 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. Rencananya puluhan paket sabu itu akan ditempel oleh terdakwa. JPU Eddy Arta Wijaya sebelumnya menguraikan bahwa terdakwa yang dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu ditangkap di seputaran Jalam By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar. Saat itu ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto.
Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).
Diakui, terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky. Terdakwa mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky dengan imbalan sejumlah uang. (Miasa/Balipost)