DENPASAR, BALIPOST.com – Zainal Tayeb divoni bersalah dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Kamis (25/11) oleh majelis hakim PN Denpasar. Ia divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu selama 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dengan hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP. Vonis Zainal lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Imam Ramdhoni sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Usai persidangan, Zainal mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Denpasar. Kata dia, tidak pernah ada upaya mediasi dari pihak pelapor.
Namun diakui bertemu keluarganya yang tidak tahu menahu soal kasus itu. Kata Zainal, datang dari luar negeri, dia langsung dilaporkan oleh keponakanya Hedar Giacomo Boy Syam. Putusan itu pun oleh Zainal disebut di luar dugaan. (Miasa/balipost)