TINDAK-Tim yustisi saat menindak pelanggar prokes saat dilakukan razia di Padangsambian, Denpasar Barat. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski semua wilayah di Denpasar sudah masuk zona hijau, namun tim yustisi tetap melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah lokasi strategis. Dari hasil pemanatauan prokes di lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran. Terutama penggunaan masker yang tidak benar.

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (25/11), mengungkapkan pihak setiap hari melakukan pemantauan prokes di lapangan. Bahkan, dalam sehari dua kali pemantauan, siang dan malam.

Baca juga:  Pelanggar PPKM Darurat, Perlu Edukasi Masif

Seperti yang dilakukan pagi ini, di pertigaan Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghiang – Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Denpasar. Dalam sidak ini terjaring sebanyak 32 orang pelanggaran masker.

Dewa Sayoga mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai ketentuan. Sedangkan, 15 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Dewa Sayoga mengatakan, dengan banyaknya pelanggar ini menunjukkan masyarakat sudah mulai lengah. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Pandemi masih ada, belum berakhir. Jadi tetap harus menggunakan masker, demi keselamatan bersama.

Baca juga:  Warga Jepang Tetap Memakai Masker

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja-Bali Amankan Sembilan WNA

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (Asmara Putera/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *