TABANAN, BALIPOST.com – Hasil dari kesepakatan bersama Dewan Pengupah, UMK Tabanan di 2022 ditetapkan Rp 2.643.778. Jumlah tersebut naik tipis sekitar 0,71 persen atau sebesar Rp18.561 dari UMK di tahun 2021 Rp 2.625.216.
Pimpinan Cabang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan, Ketut Budiarsa, mengungkapkan kenaikan sudah sesuai hasil rapat Dewan Pengupah UMK Tabanan 2022. “Jumlah itu sudah disepakati dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk kemudian mendapat persetujuan dan penetapan,” tuturnya.
Ia menjelaskan naik tipisnya UMK pada tahun depan karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang menyebabkan ruang gerak terbatas untuk melakukan negosiasi sebab formulanya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Penghitungan UMK yang disepakati sudah mengacu pada rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Serta mengacu dalam berbagai pertimbangan mulai dari melihat rata-rata konsumsi perkapita sebulan di Tabanan.
“Usulan ini kami sudah sampaikan ke Bupati Tabanan untuk mendapatkan rekomendasi dan akan diteruskan ke Gubernur Bali untuk persetujuan dan penetapan karena paling lambat 30 November menyampaikan usulan,” imbuhnya. (Manik/Bisnis Bali)