DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan MK terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pada Denpasar. Sebab, ada sejumlah ranperda terkait dengan keluarnya UU Cipta Kerja itu sedang proses pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar, A.A.Putu Gede Wibawa yang ditemui usai rapat paripurna, Jumat (26/11) mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Seperti Kemenkumhan Bali serta pihak provinsi.
Sebab, pihaknya tidak ingin dalam penyusunan peraturan daerah ada yang tidak sesuai dengan aturan hukum di atasnya. “Ini yang menjadi persoalan sekarang. Kita sedang bahan sejumlah ranperda yang pada dasarnya mengacu pada UU Cipta Kerja,” ujar politisi PDI-P ini.
Dikatakan, salah satu ranperda yang kini sedang dibahas pansus, yakni ranperda tentang persetujuan bangunan gedung. Ranperda ini juga mengacu pada UU Cipta Kerja, yang sebelumnya disebut IMB. “Kami akan koordinasi dulu agar tidak salah, apakah pembahasan ranperda ini dilanjutkan atau ditunda dulu sambil menunggu revisi UU itu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira. Pihaknya juga belum bisa memastikan proses pembahasan ranperda yang sudah jalan.
Karena rujukan UU –nya saat ini sedang diminta untuk direvisi. “Kami juga bingung ini, apakah lanjut atau seperti apa, kita koordinasi dulu dengan instansi lainnya,” katanya.
Pansus XX DPRD Denpasar saat ini membahas ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Pembahasan ini sudah dilakukan di internal pansus. Rencananya, pada Senin (29/11) ini akan dilanjutkan dengan rapat kerja dengan eksekutif. (Asmara Putera/balipost)