AMLAPURA, BALIPOST.com – Sidak penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 masih tetap intensif dilakukan oleh tim yustisi, dari Satpol PP Karangasem. Dari sidak yang dilakukan, Satpol PP Karangasem bahkan mengumpulkan uang denda belasan juta rupiah, yang masuk ke kas daerah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, dari awal kegiatan yang dilakukan, pihaknya telah mengumpulkan denda pelanggar Prokes mencapai Rp 15,9 juta. “Denda ini dimulai sejak September 2020 lalu sampai sekarang,” ucapnya.
Aditya menambahkan, sepanjang September 2020 sampai Nopember ini, total pelanggar Prokes mencapai 14.524 orang. Kata dia, warga yang tidak memakai masker mencapai 159 orang. Warga yang sama sekali tak memakai masker ini dikenakan denda Rp 100 ribu. “Uang denda yang terkumpul ini masuk ke kas daerah oleh pejabat Bendahara Satpol PP Karangasem. Penyerahan dilakukan melalui sistem STS usai sidak. Karena setiap selesai giat sidak langsung kami setor ke kas daerah,” tegasnya.
Dia menegaskan, kalau saat ini masyarakat sudah mulai patuh dan disiplin terhadap prokes, khususnya memakai masker. Ini terlihat menurunnya angka pelanggar sejak Mei sampai Nopember. (Eka Prananda/Balipost).