Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana, Kamis (2/12). Keduanya menjadi terdakwa atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya memasuki ruang sidang Prof. HM. Hatta Ali di PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, sekitar pukul 11.50 WIB. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi ditunda dua jam.

Baca juga:  Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolri

Dikutip dari Kantor Berita Antara, keduanya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst. Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Baca juga:  Pastikan Penyebab Kebakaran, Labfor Polda Bali Datangi Lokasi Kejadian

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kepepet Bayar Tilang, Tukang Sampah Mencuri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *