Truk yang menggilas kepala Widiatnyani diamankan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sopir truk Ketut Garum ditahan di Mapolresta Denpasar. Ia dinilai melakukan tindak pidana dalam kasus lakalantas berujung maut di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara (Denut).

Selain Garum, polisi juga menyita truk yang menggilas Ni Wayan Widiatnyani hingga tewas itu. “Setelah diamankan 24 jam, sopir truk selanjutnya ditahan. Penahanan ini dilakukan karena korban meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (2/12).

Baca juga:  DPRD Bali Apresiasi BBM Satu Harga di Nusa Penida

Terkait pengakuan sopir truk asal Desa Angantaka, Badung, Iptu Sukadi menyampaikan, belum tahu hasil pemeriksaannya. “Coba nanti saya tanyakan dulu ke penyidik,” ujarnya.

Seperti diberitakan, di tengah hujan mengguyur Denpasar, kasus lakalantas berujung maut terjadi di Jalan Ahmad Yani Utara, depan Pura Puseh, Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Rabu (1/12). Ni Wayan Widiatnyani (23) tewas di TKP dengan kondisi kepala pecah setelah dilindas ban truk. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lakalantas Maut di Kuta, Dua Meninggal dan Dua Kritis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *