MANGUPURA, BALIPOST.com – Cuaca ekstrem mengakibat bencana alam di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung. Bahkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat belasan bencana alam yang didominasi pohon tumbang dan tanah longsor.
Plt. Kepala BPBD Badung I Wayan Wirya saat dikonfirmasi Jumat (3/12) membenarkan telah terjadi belasan bencana selama sepekan sejak 23 November hingga 30 November. Sedangkan, memasuki awal Desember tercatat satu bencana tanah longsor yang menimpa pelinggih beji di Desa Belok Sidan, Petang. “Dari catatan kami selama tujuh hari terakhir telah terjadi 12 bencana yang didominasi pohon tumbang dan tanah longsor,” ujarnya.
Menurutnya, bencana alam yang dipicu oleh hujan deras disertai angin kencang selama sepekan ini dominan terjadi di wilayah Badung Utara, seperti Petang, Abiansemal, dan Mengwi. “Jika dirinci itu ada 5 bencana pohon tumbang, 5 bencana longsor, satu atap roboh dan satu bencana tembok jebol,” ucapnya.
Terkait penanganan, Kadis Damkar ini mengatakan, pada dasarnya bencana merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai pola pentahelix kebencanaan merupakan tanggung jawab dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media. “Ingat bencana bukan tanggung jawab pemerintah saja, masyarakat juga, jadi harapan kami masyarakat tetap waspada,” katanya.
Menurutnya, tidak semua bencana dapat diberikan bantuan dari pemerintah. Lantaran dalam memberikan bantuan kebencanaan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya, pun berpegang teguh kepada UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Harus dilakukan koordinasikan di tingkat desa, mungkin pengusaha yang ada di daerah itu dapat membantu, karena seperti yang saya sampaikan tadi bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Namun pihaknya mengakui, selama terjadi bencana seperti tanah longsor atau pohon tumbang tetap akan dibantu dalam proses pembersihannya. Sebab, penanganannya bersifat darurat. Kemudian untuk bantuan pembangunan fisik dari kerusakan yang ditimbulkan dapat diajukan kembali.
“Untuk pembangunan fisiknya dapat diusulkan kembali ke pasca bencana, tetapi tetap melakukan kajian. Nantinya, dari pasca bencana bisa saja masuk ke Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman) atau Dinas PUPR,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)