GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar berupaya menjawab tantangan kebutuhan layanan hukum masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19 dengan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi informasi melalui Sistem Informasi Bank Data Terintegrasi (Sibadai).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery saat meluncurkan Sibadai Jumat (3/12) mengatakan, aplikasi Sibadai memuat data putusan pengadilan untuk memudahkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Polres Gianyar.
Diungkapkannya, bagi Disdukcapil membutuhkan data petikan putusan terkait keabsahan verifikasi data perubahan status perkawinan. Kini Disdukcapil bisa memverifikasi data atau petikan putusan cukup dengan membuka aplikasi Sibadai. ” Petugas Disdukcapil tidak perlu ke PN Gianyar mempertanyakan putusan pengadilan terkait perceraian,” ucapnya.
Sonny Alfian menjelaskan, aplikasi diluncurkan dengan latar belakang, para pihak biasanya 30 hari sudah harus melaporkan putusan cerai. “Dengan mengakses aplikasi Sibadai Dukcapil bisa mempercepat proses penerbitan akta cerai,” jelasnya.
Sementara kepolisian memiliki kewenangan menerbitkan SKCK, surat kelakuan baik dari pihak Kasat Intel. Polres bisa menggunakan basis data dari aplikasi Sibada guna memastikan masyarakat yang mengajukan SKCK tidak pernah tersangkut perkara pidana.
Lebih lanjut Sonny mengatakan SKCK antara untuk persyaratan maju dalam jabatan publik seperti Klian dinas, kepala desa, legislatif, termasuk kepala daerah. Melalui aplikasi Sibadai ada sinkronisasi data pengadilan dan polres dalam pengeluaran SKCK. “Sibadai mencegah kesalahan data terkait pidana dalam pengeluaran SKCK ,” tegasnya.
Dalam peluncuran aplikasi Sibadai diikuti penandatanganan MoU antara PN Gianyar dengan Kepala Disdukcapil Gianyar, Cokorda Agusnawa dan Polres Gianyar yang diwakili Kabag Ops, Kompol Wayan Latra.
Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama menegaskan Sibadai atau Sistem Informasi Bank Data Terintegrasi merupakan aplikasi dari Pengadilan Negeri Gianyar yang bertujuan untuk melayani stakeholder eksternal yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar serta Kepolisian Resor Gianyar dalam hal perolehan data/informasi petikan putusan pengadilan secara online. Ini guna keabsahan penginputan/perubahan data status perkawinan serta keabsahan data penyelidikan dan pembuatan SKCK.
“Aplikasi Sibadai dalam masa pandemi mengurangi interaksi langsung baik antar stakeholder maupun aparatur pemerintah dengan masyarakat selain memutus rantai penyebara covid-19 juga membangun sistem layanan birokrasi dengan zona integritas bebas dari korupsi dan mewujudkan birokrasi bersih melayani,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)