I Ketut Maha Agung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyaknya LPD bermasalah, termasuk adanya informasi LPD bermasalah di sejumlah tempat membuat Kejari Badung pimpinan I Ketut Maha Agung bersikap. Salah satunya, melalui bidang intelijen, Jumat (3/12), kejaksaan memberikan penerangan hukum terhadap LPLPD dan pengurus LPD se- Kabupaten Badung. Penyuluhan hukum mengkhusus tentang LPD dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan utama dari penerangan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para pengurus LPD se–Kabupaten Badung. Ini menjadi perhatian utama Kejari Badung karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung,” ucap Kasi Intel Kejari Badung, Made Gede Bamax Wira Wibowo.

Baca juga:  Ratusan Personel Polda Dites Urine

Diakui, sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD. Lanjut Bamax, karena masih dalam situasi pandemi, peserta dibatasi 25 LPD, dari jumlah keseluruhan LPD di Badung sebanyak 122 LPD.

Kajari Badung, Ketut Maha Agung menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini diharapkanpengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara professional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi pengurusnya.
Kata pejabat asal Buleleng itu, LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat desa adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat.

Baca juga:  Desa Adat Buahan Gelar Nyepi Kasa

“Sesuai dengan petunjuk pimpinan di mana kita akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara penerangan hukum dan penyuluhan hukum seperti ini. Besar harapan saya semoga tidak ada lagi nanti kasus LPD yang masuk ke Kejari Badung, saya ingin pengurus LPD di Kabupaten Badung bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jangan sampai menyimpang dari itu. Dan jika ada yang berani melakukan hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat, saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan dan memberikan efek jera,” tegas Maha Agung. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Menjelang Ketok Palu, Pasal Tentang LPD Dalam Ranperda Masih Jadi Perdebatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *