DENPASAR, BALIPOST.com – Berhubung saat ini masih pandemi Covid-19 diperparah munculnya varian baru yaitu Omicron, pengetatan aktivitas masyarakat kembali dilakukan. Pengetatan dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru, diantaranya pesta kembang api.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12) membenarkan kepolisian melakukan sosialisasi terkait kegiatan yang dilarang saat perayaan Nataru. “Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akhir tahun 2021, diantaranya melalui penerapan kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, kata Sukadi, Polri melakukan sosialisasi kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Nataru, diantaranya pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar. “Berkumpul dilarang, apalagi dalam jumlah besar. Tujuannya mencegah kluster baru Covid-19,” ujar Sukadi.
Imbauan ini dilaksanakan Polri dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas yang tersebar tiap desa di seluruh Indonesia. Tentu saja Bhabinkamtibmas bersinergi dengan stakeholder di lapangan guna menekan penyebaran Covid-19 akhir tahun 2021.
“Negara terpapar Omicron sudah mendekat Indonesia. Ini yang harus kita waspadai bersama dengan disiplin menerapkan prokes,” ujar Sukadi. (Kerta Negara/balipost)