RAKOR-Rakor persiapan pengamanan Nataru di wilayah Densel.(BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (rakor) perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di inisiasi Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) AKP Gede Sudyatmaja digelar di Aula Yayasan Pembangunan Sanur, Senin (6/12). Dalam pertemuan tersebut disampaikan akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, diantaranya cegah ledakan pengunjung pantai, bentrokan dan konvoi di jalan.

Jika ada keramaian saat perayaan Tahun Baru, kepolisian bersama instansi terkait akan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran.

AKP Sudyatmaja saat beri sambutan mengatakan, rakor ini dipandang perlu untuk menyamakan presepsi dalam melaksanakan pengamanan serta menyambut Nataru supaya berjalan dengan aman dan lancar. Rencana PPKM Level III akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tentunya memerlukan kerja keras semua pihak untuk mengimbau masyarakat tentang prokes. “Secara keseluruhan wilayah Denpasar Selatan sangat kondusif dan terkendali. Walaupun ada beberapa tindak pidana tapi terungkap karena bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” tegasnya.

Baca juga:  Jasa Wisata Bahari Pantai Penimbangan Ramai Pengunjung

Mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini mengungkapkan, yang perlu diantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19 setelah Nataru. Selain itu saat ini juga ada varian baru Covid-19 , Omicron dan sudah menyebar di beberapa negara. “Mudah-mudahan varian baru Covid-19 tersebut tidak sampai masuk ke Indonesia,” ucap Sudyatmaja.

Saat Nataru, tempat wisata pantai yang perlu mendapatkan perhatian khusus, yaitu Pantai Matahari Terbit, Pantai GBB, Pantai Segara, Pantai Karang, Pantai Semawang, dan Pantai Mertasari. Nantinya pada saat diterapkannya PPKM Level III semua pihak bersinergi agar tidak terjadi ledakan pengunjung pantai. “Kami imbau masyarakat tidak membuat pos-pos baru dalam merayakan malam Tahun Baru dan tidak melaksanakan konvoi di jalan raya,” ungkapnya.

Baca juga:  Atasi Kemacetan di Jalur Bandara Ngurah Rai, Skema Bus Antar Jemput Diberlakukan

Untuk pengelola hotel yang akan membuat event, H-7 agar membuat surat pemberitahuan ke polsek. Tujuannya agar bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Sedangkan tidak kalah penting antisipasi aksi terorisme, kejahatan konvensional, konflik sosial, tauran akibat mengonsumsi miras, bencana alam dan konvoi kendaraan bermotor. “Untuk ibadah Natal kami harapkan dilakukan Pembatasan yaitu sebanyak 50 persen dari kapasitas gereja. Jemaat lainnya dapat melaksanakan ibadah di rumah dengan cara virtual,” ucap Sudyatmaja. (Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  "Florist" Diajak Gunakan Bunga Hasil Pertiwi Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *