Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi sambutan dalam acara "Penghargaan Pengendalian Gratifikasi" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta yang disiarkan kanal Youtube KPK, Senin (6/12). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh pelapor gratifikasi mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

“Kami mewakili pimpinan merasa bangga atas kehadiran bapak ibu sekalian. Bapak ibu cerminan dari nilai-nilai integritas yang selalu kami junjung. Tidak mudah bapak ibu sekalian untuk menolak gratifikasi bahkan melaporkan gratifikasi kami sadar betul itu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi sambutan dalam acara “Penghargaan Pengendalian Gratifikasi” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta yang disiarkan kanal Youtube KPK, Senin (6/12).

Ada tiga kategori penghargaan pengendalian gratifikasi, yaitu pelapor gratifikasi inspriratif 2021, insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021 serta Jaga Data dan Mascot Challenge 2021.

Dalam kesempatan itu, Alex mengatakan lembaganya saat ini sedang mengevaluasi agar bagaimana para penerima gratifikasi itu terdorong untuk melaporkan. “Kami kencangkan untuk melakukan upaya-upaya pemeriksaan terhadap gratifikasi, laporan masyarakat, dan juga dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Mungkin bapak ibu sebagian bukan sebagai wajib lapor LHKPN karena bukan sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara tetapi bagi para penyelenggara negara atau pejabat negara wajib lapor LHKPN,” ucap Alex, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  KPK Dalami Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Gunakan Jet Pribadi

KPK, kata dia, mempunyai instrumen untuk diperbolehkan membuka rekening atau menelusuri aset-aset dari penyelenggara negara maupun penjabat negara. “Entah lewat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu terkait aset tanah dan bangunan atau dengan pemda atau samsat terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Banyak sekali yang kami temui ketika kami melakukan klarifikasi atau melihat LHKPN ternyata direkeningnya itu banyak sekali transaksi yang sifatnya tunai, statusnya sebagai penyelenggara negara tidak punya pekerjaan lain selain pejabat penyelenggara negara tetapi rutin setiap bulan dia menyetor uang secara tunai,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Alex, KPK pun mencurigai itu sebagai gratifikasi atau pemberian/suap. KPK pun selanjutnya memanggil penyelenggara negara tersebut untuk dimintai klarifikasi. “Kemudian karena tidak kena OTT (operasi tangkap tangan) itu sempat disetor ke rekening, ceritanya seperti itu saja, kami panggil kami klarifikasi. Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dan akhirnya mengakui itu gratifikasi tetapi sudah 30 hari lewat dari saat diterima. Itu bagaimana? apakah akan kami dipidanakan, nah ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami,” ujar Alex.

Baca juga:  Era Transformasi Digital Bawa Perubahan Besar, Telkomsel Beberkan Pencapaian 29 Tahun

“Saya pikir kalau yang bersangkutan sudah mengakui sebagai gratifikasi kami terima saja, kami buatkan laporannya sekalipun sudah lewat tetapi tidak berhenti harus ada sanksi dong. Kan dia mengakui gratifikasi setelah kami klarifikasi bukan atas kesadaran sendiri kan begitu harus ada sanksinya,” tambah dia.

KPK selanjutnya pun melapor kepada atasan dari penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tersebut. “Kami laporkan ke atasan langsungnya supaya apa? Supaya paling tidak dinonjobkan atau sudah itu diberhentikan. Jadi, sanksi dalam pemberantasan korupsi saya pikir tidak melulu harus kami penjarakan kami pidanakan itu membutuhkan proses yang lama waktu yang lama termasuk kapasitas penjara kita sudah penuh,” ujar Alex.

Tujuh pelapor gratifikasi inspiratif tahun 2021, diantaranya; Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan Aisyah. Ia melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara. Heriyanto selaku PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia melaporkan uang tunai 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp100 juta dari pengusaha tambang batu bara. Anggi Wicaksono selaku Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI Jeddah Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.

Baca juga:  Tiga OPD Badung Raih "Public Service Award Bali 2019"

Selanjutnya, Direktur Utama PD Pasar Jaya-BUMD DKI Jakarta Arief Nasrudin. Arief melaporkan satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta dari salah seorang teman SMA. Khaerullah selaku Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Kota Tangerang. Ia melaporkan uang Rp1 juta dari perkumpulan orang tua siswa. Rifqi Abdillah selaku Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo. Rifqi melaporkan uang tunai Rp50 ribu sampai dengan Rp1,5 juta dari rekan kerja/mitra kerja. Fungsional umum/pejabat pembuat komitmen yang enggan disebutkan namanya. Ia melaporkan dua unit sepeda dengan total senilai Rp1.250.200 dari keluarga dekat pelapor selaku penyedia jasa. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *