Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan pada Senin (6/12). Dalam pemeriksaan, menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/12), Wiratmaja ditanyai soal pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

“Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara,” kata Ali, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, DJ Asal Australia Tewas

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Rifa Surya dari pihak swasta/Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi untuk kembali dijadwalkan ulang pemanggilannya pada Rabu (8/12).

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 18 M, Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *