MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua kali masuk penjara tidak membuat Putu Sugiarta (27), jera. Baru 1 bulan bebas dari LP Kerobokan, mantan napi ini membawa kabur sepeda motor milik temannya, I Made Okaria (23).
Pelaku asal Buleleng ditangkap anggota Opsnal Polsek Mengwi, Kamis (2/12). Motor tersebut digadaikan dan uangnya dipakai bayar PSK serta foya-foya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, Selasa (7/12), berdasarkan laporan korban terkait kasus penipuan. Kronologisnya, pada Kamis (25/11) pukul 08.00 WITA, pelaku dijemput oleh korban di Kediri, Tabanan.
Selanjutnya pelaku diajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah, Mengwi. Sesampainya di kos, pelaku minjam motor korban dengan alasan menjemput temannya. “Tapi sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Selain itu pelaku sulit dihubungi. Korban lalu melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi didampingi Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP diketahui pelaku baru sebulan bebas dari LP Kerobokan.
Polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk di Desa Gerokgak, Buleleng. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban di Desa Patas, Buleleng, seharga Rp 1,2 juta. Uang tersebut dipakai foya -foya dan bayar PSK lewat online.
Selain itu, pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor di Seririt, Buleleng dan Kerambitan, Tabanan. “Tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana terkait kasus pencurian dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tahun 2020, pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat terkait kasus penggelapan dan divonis 1 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)