MANGUPURA, BALIPOST.com – Menghindari penyalahgunaan narkoba, Kejari Badung pimpinan I Ketut Maha Agung memusnahkan narkoba senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (8/12). Barang bukti dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maha Agung didampingi Kasiintel Made Gde Bamax, menyampaikan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, perwakilan dari bagian hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung.
“Ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Maha Agung.
Lanjut dia, berdasarkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 270 perkara yang terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Januari 2021 hingga November 2021.
Rinciannya, tindak pidana umum terdiri dari perkara narkotika150 kasus dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.553.173.100. Barang bukti itu yakni ganja sebanyak 11.819,661 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 426,51 gram, extasi 59,74 gram, DMT 990,84 gram, sabu-sabu 840,87 gram dan kokain 115,88 gram.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah ponsel berbagai merek, timbangan elektrik berbagai nerk, bong atau alat hisap sabu. Sementara perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap kemanan negara dan ketertiban umum sebanyak 119 perkara.
Barang buktinya yang dimusnahkan adalah senjata tajam, pakaian, psikotropika, HP dan okumen dan lainnya. Untuk tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi ada satu perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen. (Miasa/balipost)