PUSH UP-Salah satu pelanggar prokes yang terjaring tim yustisi dikenai sanksi push up. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Merebaknya varian baru Covid-19, Omicron di sejumlah negara, mulai menjadi perhatian jajaran Pemkot Denpasar. Selain menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, upaya pemantauan penerapan prokes di masyarakat semakin diintensifkan. Terlebih, dalam waktu dekat juga akan ada libur Natal dan Tahun Baru.

Menyikapi hal ini, Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat pengawasan protokol kesehatan utamanya masker di masyarakat. Seperti halnya pada Kamis (9/12) tim yustisi menggelar sidak di Jalan Nangka Selatan. Dalam sidak tersebut, terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Para pelanggar ini diganjar hukuman berupa push up.

Baca juga:  Mobil Aiptu Suanda Diambil Alih Polsek Denbar

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, menjelang libur Natal dan Tahun Baru pihaknya semakin memperketat pengawasan prokes. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah.

Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker. Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Baca juga:  Jerinx Ultah, Pengacaranya Sampaikan Memori Kasasi

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Asmara Putera/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *