TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian baterai tower di banjar Yeh Bakung, desa Lalanglinggah, kecamatan Selemadeg Barat berhasil diungkap jajaran Polres Tabanan. Empat pelaku diamankan oleh petugas di wilayah kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Saat beraksi, para pelaku membawa kabur 8 buah baterai dengan nilai kerugian Rp 18.400.000.
Para pelaku masing-masing Heru Baskoro (37) yang bertindak sebagai pimpinan kelompok yang berperan merusak pintu gembok dan mengambil baterai tower tersebut. Kebetulan Heru adalah seorang teknik instalansi. Kemudian tiga pelaku lainnya, Dwi Ariyanto (31), Ahmad Gozali (41), dan Robi Hariyanto (32). Ketiga pelaku ini bertugas sebagai pengangkut hasil curian untuk dibawa ke mobil yang mereka sewa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di rumah asal mereka di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tanggal 3 Desember 2021 lalu.
Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza saat release pengungkapan kasus pencurian tersebut, Kamis (9/12) memaparkan, kejadian pencurian baterai tower ini diketahui Senin (22/11) oleh I Putu Suardana selaku pegawai perusahaan salah satu kartu HP tersebut. Saat itu yang bersangkutan hendak melakukan pengawasan. Namun sampai di lokasi kejadian Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, didapati rak baterai rusak dan penutupnya berserakan. Curiga akan kondisi tersebut, pria asal Jemberana inipun mengecek pintu rak baterai dan didapati delapan baterai hilang. “Jadi pelapor ini langsung melaporkan ke atasannya, oleh atasanya menyuruh melapor ke polisi,” ungkap Kompol Doddy.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. dan informasi sejumlah saksi, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 3 Desember 2021 lalu. “Saat diamankan barang bukit berupa baterai sudah mereka jual, tetapi kita temukan sejumlah alat yang digunakan untuk membongkar pintu tower dan baterai tower ini,” jelasnya.
Dijelaskan, delapan buah batre tower ini mereka jual kepada penadah di Jawa Timur. Saat ini pun pelaku penadah masih buron karena saat hendak ditangkap yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Ditambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku Heru Baskoro adalah dalang dari kasus pencurian yang dilakukan saat hari raya Kuningan belum lama ini. Kebetulan yang bersangkutan adalah teknisi intlanasi sehingga dari itu muncul ide pencurian batre tower tersebut. Para pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke – 4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku tidak ada residivis namun tetap kita akan lakukan pengembangan kasus siapa tahu ada TKP lain yang pernah mereka jadikan sasaran,” ucap Kompol Doddy Monza. (Puspawati/Balipost)